Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada Tahun 1431H/2010M atau tahun sebelumnya namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat Tahun 1432H/2011M harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH Tahun 1432H/ 2011 M. (2) Selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan dan/atau disetorkan melalui BPS BPIH tempat setor semula.
Koreksi Anda