Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1432H/2011M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika dan/atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA menyediakan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1432H/2011M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
