Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran BPIH yang dilakukan oleh jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH.
Koreksi Anda