Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimulai pada tanggal 15 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2011 melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
(2) Apabila sampai dengan tanggal 26 Agustus 2011 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperpanjang dari tanggal 6 September 2011 sampai dengan tanggal 9 September 2011.
Koreksi Anda
