Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Wedasala menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan standar, norma, dan program penyelenggaraan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu agama Hindu dan praktik upakara;
c. peningkatan pengembangan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu agama Hindu, dan praktik upakara;
d. mempersiapkan dan membentuk Wedasala;
e. penyelenggaraan program kerja sama;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda
