Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Wedasala menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan standar, norma, dan program penyelenggaraan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu agama Hindu dan praktik upakara; c. peningkatan pengembangan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu agama Hindu, dan praktik upakara; d. mempersiapkan dan membentuk Wedasala; e. penyelenggaraan program kerja sama; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda