Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Wedasala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(2) Unit Penunjang Akademik Wedasala dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
