Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
