Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, dan kerja sama kepustakaan, serta mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
Koreksi Anda
