Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44.
Koreksi Anda