Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga;
c. pusat; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
