Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Lembaga.
(3) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
