Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada pascasarjana.
Koreksi Anda
