Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.
Koreksi Anda
