Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada pascasarjana.
Koreksi Anda
