Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi;
e. Subbagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
