Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan unsur penunjang
pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
