Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Dharma Acarya, Fakultas Dharma Duta, dan Fakultas Brahma Widya terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(3) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama.
(4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Dharma Sastra, yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum.
(6) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang:
a. akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;
b. kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama; dan
c. administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan.
Koreksi Anda
