Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Senat; dan
b. Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
