Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Fakultas;
c. Pascasarjana;
d. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum;
e. Lembaga; dan
f. Unit Penunjang Akademik.
Koreksi Anda
