Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ Institut dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaboratif baik dalam lingkungan Institut maupun dalam hubungan antar-Institut dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda