Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada Institut.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi pada Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
