Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama Hindu serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu
agama Hindu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
