Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
