Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, (2) M dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti sebagai pejabat antar waktu sampai habis masa jabatannya. (3) Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal antar waktu dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Koreksi Anda