Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Pusat Unit Pelaksana Teknis mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda