Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Program Studi pada Universitas merumuskan kompetensi lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Mahasiswa lulusan Program Studi semua jenis dan jenjang pada Universitas diwajibkan memiliki paling sedikit kemampuan membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman. (3) Uji kompetensi membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setiap semester dan/atau akhir tahun akademik. (4) Masing-masing Program Studi pada Universitas dapat MENETAPKAN kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id