Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Sistem akuntansi Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Universitas yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
(2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. jasa; dan
d. biaya.
Koreksi Anda
