Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. program diploma pada pendidikan vokasi;
b. sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik; serta
c. spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.
Koreksi Anda
