Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Ketua dan Sekretaris Lembaga dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
