Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program secara tertulis kepada Menteri setiap akhir tahun akademik.
(2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Koreksi Anda
