Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Universitas wajib mengalokasikan beban untuk program tridharma perguruan tinggi dengan proporsi sesuai dengan kebijakan Universitas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
