Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Universitas dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Universitas.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama Universitas harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Koreksi Anda
