Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Rektor memegang kewenangan pengelolaan keuangan Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rektor dibantu bendahara Universitas yang melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan
(3) R
uang, barang, dan/atau surat berharga serta membukukannya sesuai dengan kebutuhan Universitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
