Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum setiap program studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas/Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI). (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut: a. kompetensi utama; b. kompetensi pendukung; dan c. kompetensi lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id