Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan, setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Ketua dan Sekretaris Jurusan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda