Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional Universitas berupa:
a. pemenuhan kepentingan peserta didik;
b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan
d. pelaksanaan tugas Senat; dan
e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Beban operasional Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
