Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas didasari oleh filosofi yang berkenaan dengan hakikat manusia, hakikat pembangunan nasional, tujuan pendidikan nasional, dan usaha untuk mencapai tujuan universitas dengan penjelasan sebagai berikut: a. manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, telah dilengkapi berbagai potensi dan kemampuan. Potensi dan kemampuan itu pada hakikatnya adalah karunia Allah kepada manusia yang semestinya dimanfaatkan dan dikembangkan serta tidak boleh disia-siakan. Pendidikan dan pengajaran pada umumnya berfungsi untuk mengembangkan potensi dan kemampuan tersebut sesuai dengan sifat, karakteristik, tingkat, dan jenis yang berbeda-beda agar menjadi aktual dalam kehidupan sehingga berguna bagi orang yang bersangkutan, masyarakat, dan bangsanya serta menjadi bekal untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Dalam Pembangunan Nasional, manusia memiliki peranan yang strategis yakni sebagai subyek pembangunan. Untuk dapat memainkan perannya sebagai subyek pembangunan, manusia INDONESIA perlu dikembangkan menjadi manusia yang utuh dan paripurna melalui upaya pendidikan yang berkelanjutan yang dilaksanakan secara terus menerus sampai kepada jenjang pendidikan tinggi, sehingga dengan demikian manusia INDONESIA mampu memekarkan potensinya seoptimal mungkin untuk manjadi sumber daya pembangunan yang berkualitas, handal, dan professional; dan c. Pendidikan nasional diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pemerintah berusaha memberikan kesempatan yang sama (equal opportunity) dan seluas-luasnya kepada semua warga negara untuk mendapatkan dan menikmati pendidikan dalam kerangka mewujudkan salah satu tujuan nasional yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional yang berkesinambungan pada akhinya akan dibatasi oleh kondisi obyektif peserta didik itu sendiri, yakni kesiapan dan kemauannya untuk berkembang dan mencapai keunggulan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya tidak hanya memberikan kesempatan yang sama, tetapi juga memberikan perlakuan yang sesuai dengan kondisi objektif peserta didik sehingga tujuan pendidikan dapat terwujud yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Koreksi Anda