Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan Universitas dikelola secara otonom, tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
(2) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
(3) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
