Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekan dan Wakil Dekan berhenti dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. pengunduran diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. meninggal dunia; e. melakukan tindakan tercela; f. sakit jasmani atau rohani terus menerus; g. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; atau i. cuti di luar tanggungan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id