Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, transparan, dan akuntabel. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sumber dananya berasal dari APBN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan. (3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sumber dananya bukan berasal dari APBN ditetapkan oleh Rektor dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda