Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Administrasi akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dari sejak penerimaan mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan sampai penerimaan ijazah dan pelaporan.
(2) Sarana administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem administrasi perguruan tinggi yang prima, efektif, efisien, akurat, dan memuaskan.
Koreksi Anda
