Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Universitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
