Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Universitas terdiri atas dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PNS;
b. Pegawai tetap nonPNS; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai tetap nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
