Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
