Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana strategis Universitas;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (nonPNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas yang baik;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri dalam hal:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa).
Koreksi Anda
