Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Universitas.
Koreksi Anda
