Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2007 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
