Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana dan anggaran, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dan Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pembinaan alumni.
(3) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi Fakultas.
(4) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pelayanan administrasi, penyusunan perencanaan dan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pengendalian evaluasi, pelaporan program dan kegiatan, pengelolaan barang milik negara Fakultas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
