Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha pada Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, dan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Tarbiyah terdiri dari:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
