Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha pada Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, dan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Tarbiyah terdiri dari: a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda