Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha pada LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id